Parade 6500 Kentungan Bambu di Samosir

0

Kamis, 20 Desember 2012 bertempat di lapangan bola desa Ambarita, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Kepolisian Samosir mengadakan sebuah kegiatan kampanye Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas. Dengan kampanye ini diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan keamanan di masyarakat juga keselamatan dalam berlalu lintas.

Kegiatan ini dihadiri oleh pelajar , guru dan juga masyarakat. Dalam kegiatan ini seluruh peserta secara seragam membawa kentungan yang terbuat dari bambu. Dan secara simbolis dengan pemukulan serentak sekitar 6500 kentungan bambu oleh peserta kegiatan menandai peresmian kampanye Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas ini.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Kapolres Samosir AKBP Donny SH Damanik Sik ini, disamping bertujuan mengkampanyekan keamanan masyarakat dan keselamatan berlalu lintas, juga ikut mengangkat kearifan lokal budaya setempat dalam memberi peran serta dalam pencapaian tujuan kampanye ini. Dengan menghadirkan ribuan kentungan bambu, kegiatan ini diharap dapat mengangkat kembali peran instrumen tradisional ini dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Disamping juga ikut mengundang peran serta dari masyarakat dan tokoh masyarakat dalam mengontrol keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Upaya pemberdayaan masyarakat dan tokoh masyarakat dalam penciptaan keamanan juga diwujudkan dengan pembentukan Ulubalang, yang secara aktif akan berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban bemasyarakat. Ulubalang yang dahulu berperan sebagai penjaga keamanan dalam sistem masyarakat tradisional Batak diharapkan juga dapat berperan dalam menjaga keamanan dalam masyarakat sekarang di Samosir khususnya.

Dalam kegiatan ini juga dijelaskan bagaimana peran Ulubalang dalam mendukung keamanan masyarakat. Melalui adegan singkat yang diperankan oleh beberapa masyarakat, ditampilkan seorang Ulubalang yang bekerja sama dengan pihak kepolisian. Dikisahkan dalam adegan tersebut seorang Ulubalang menjadi penengah dalam sebuah keributan yang terjadi di Lapo Tuak, dan kemudian melaporkan keributan tersebut kepada pihak yang berwajib untuk kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku.

Previous articleSaksi dan Pelaku Sejarah Peristiwa 13 Desember Kota Tebing Tinggi
Next articleMonumen Kentungan Raksasa di Samosir Terbesar di Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.