Apabila terjadi perkawinan antar-suku atau antar bangsa, biasanya diadakan upacara pemberian marga kepada pasangan tersebut. Jika si wanita dari suku bangsa lain, maka marga yang diberikan kepadanya adalah marga ibunda si laki-laki. Jika pasangan laki-laki yang berasal dari suku bangsa lain, maka diberikan marga amang boru, suami dari saudara perempuan bapaknya. Marga diberikan kepada seseorang yang Diain adalah supaya dia bisa mengikuti dan diterima dalam budaya Batak dan adat istiadat.
Motif latar belakang Mangain pada adat Batak Toba, Martua Mangain:
1. Faktor Mangain jaman dahulu dipercaya dengan mengangkat anak bukan darah kandung oleh sepasang suami istri yang belum memiliki keturunan, dengan harapan bisa mendapat keturunan langsung. Atau istilah lainnya menyebutkan mengangkat anak (laki-laki/ perempuan) sebagai pancingan agar diberikan anak dari Yang Maha Kuasa, keturunan kandung dari sepasang suami istri (yang belum memiliki keturunan).
2. Faktor lainnya adalah jika dari keturunan tersebut tidak satupun anak laki-laki ataupun anak perempuan. Anak laki-laki bagi orang Batak adalah sosok pewaris marga serta harta gono-gini


Selamat pagi. Apakah sy boleh tau buku referensi yg dipakai untuk tulisan ini? Mauliate.
[…] harta kekayaan ataupun keturunan, banyak jenis-jenis perkawinan yang sejak dulu diatur dalam Adat Batak, khususnya Batak Toba diberbagai tempat di […]