Dalam budaya Batak, adat Mangain pada dasarnya adalah memberikan marga kepada boru (anak perempuan) atau mangain kepada anak laki-laki. Mangain biasanya dilaksanakan saat menjelang kegiatan pernikahan, karena salah satu pasangan belum menjadi seorang suku Batak, karena itu sangat perlu diberikan marga.
Mangain/mangampu boru (mengangkat anak), juga bermakna menerima seseorang asing (bukan suku Batak) menjadi seperti anak kandung kita sendiri dengan menyandang marga sesuai dengan marga yang mangain. Untuk itu seluruh elemen keluarga besar, dongan tubu, boru, bere, dongan sahuta dan hula-hula harus turut menyaksikan dan menghukuhkan marga pada acara itu.
Pada dahulu kala oleh orang Batak, masih sering melaksanakan adat Mangain boru (anak perempuan) atau anak (anak laki-laki). Namun yang sering dilaksanakan adalah Mangain anak (anak laki-laki). Suku Batak Toba jika satu keluarga belum dikaruniai seorang anak laki-laki maka belum Gabe (lengkap memiliki anak perempuan dan laki-laki) dalam adat istiadat. Untuk penerus keturunan maka keluarga tersebut Mangain atau mengangkat anak. Bisanya diangkat/ Diain dari keluarga terdekat seperti dari anak Haha/anggi atau Dongan Tubu, dan atau mungkin/ bisa juga diambil dari Rumah Sakit (pada tahun-tahun belakangan sesudah ada Rumah Sakit) diadopsi secara legal-dalam hal ini sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Selamat pagi. Apakah sy boleh tau buku referensi yg dipakai untuk tulisan ini? Mauliate.
[…] harta kekayaan ataupun keturunan, banyak jenis-jenis perkawinan yang sejak dulu diatur dalam Adat Batak, khususnya Batak Toba diberbagai tempat di […]