11 Istilah Perkawinan Suku Batak Toba – Patut Anda Ketahui

3

5. Marimbang atau Tungkot.
Jenis perkawinan ini sama artinya dengan Bigami atau Poligami. Sejak dulu sudah banyak lelaki yang malakukan poligami dan biasanya dengan alasan untuk memperoleh keturunan laki-laki. Bagi suku Batak anak laki-laki adalah penerus marga, tanpa anak laki-laki status sosial menjadi GABE (maranak dan marboru) tidak Sangap. Tetapi ada juga yang bermaksud memperbesar kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraaan atau disebut pabidang panggagatan(melebarkan lapangan tempat merumput). Dalam kasus perkawinan bigami(marsidua-dua) kedudukan istri kedua sangat seimbang dengan istri pertama, sebab itu disebut marimbang. atau yang lain yaitu si istri pertama memilih istri kedua dari kalangan keluarga terdekat dan disebut tungkot(tongkat).

6. Singkap Rere.
Sebagiani ada yang menyebutnya ganti mandar atau ganti tikar (rere). Perkawinan seorang wanita yang telah menjanda dengan adik iparnya (adik dari mendiang suaminya) . Jika seorang suami meninggal, maka akan timbul masalah bagi si janda untuk penghidupannya di kemudian hari dan jika si janda masih sehat dan masih mampu memberikan keturunan dan tidak keberatan untuk kawin lagi maka yang pertama harus dipertimbangkan menjadi calon suaminya ialah adik laki-laki dari si suami yang meninggal,atas dasar ‘ganti tikar’(singkap rere). Kalau pria yang mengawini si janda ialah adik atau abang kandung si suami atau saudara semarga yang sangat dekat dengan almarhum, maka istilah perkawinannya disebut pagodanghon atau pareakkon.

7. Manghabia.
Kejadian ini sudah sangat jarang sekali terjadi karena merusak Partuturon (silsilah). Jaman dahulu, biasanya seorang kakek yang sudah berstatus duda dapat mengawini parumaen (menantu perempuan) dimana suaminya (anak dari kakek tersebut) sudah meninggal. Singkatnya parumaen jadi istri dari mertuanya. Belum jelas apa sebenarnya faktor utama mengapa jenis pernikahan ini diakui dalam adat Batak Toba, beberapa sumber menyebutkan adalah untuk menyelamatkan garis keturunan dan harta warisan, agar parumaennya tidak menjadi istri diluar marga suaminya. Juga ada yang menceritakan, bahwa itu adalah hak dari keluarga tersebut (pihak laki-laki) untuk menjaga garis keturuanannya.

8. Parumaen di Losung.
Perkawinan ini adalah bentuk ikatan karena utang. Dulu jika satu keluarga memiliki anak gadis yang banyak, orangtuanya dapat menggunakan anak gadisnya sebagai agunan utang si bapak. Biasanya ini lakukan oleh latar belakang ekonomi. Jika seorang bapak mempunyai utang pada seseorang dan belum mampu melunasinya, maka sebagai agunan utangnya dia menyerahkan anak gadisnya untuk dipertunangkan kepada anak si pemberi utang.

1
2
3
4
Previous articlePora The Lake Rescuer Game Android Pertama Dari Tanah Batak
Next articleAksi Van Damme Lakukan Ngangkang/ Split Kaki Diantara Dua Truk

3 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.