2. Panoroni.
Perkawinan untuk menggantikan istri yang meninggal. Jika masih mempunyai anak yang masih kecil-kecil sang suami yang sudah berstatus duda bisa mecari dan mengawini seorang wanita untuk dijadikan istri. Dalam hal ini sang suami dapat memberitahukan rencana untuk menikah kembali kepada pihak keluarga istri yang pertama, namun ada juga yang tidak. Panoroni bisa juga dilaksanakan oleh karena beberapa alasan, diantarnya jika sang suami sudah tua, dan mempunyai anak serta cucu yang tinggalnya berjauhan agar sang bapak memiliki teman di ahkir hidupnya
3. Mangalua.
Mangalua merupakan kebalikan dari mahiturun, yaitu kawin lari antara seorang gadis dan pemuda dengan keinginan bersama atas inisiatif laki-laki. Hingga saat ini mangalua atau kawin lari masih sering terjadi. Kejadian ini dapat terjadi karenakan salah satu dari orangtua dari kedua mempelai tidak direstui. Biasanya terjadi karna ketidak sanggupan keluarga laki-laki membayar adat (sinamot). Pengantin bisa membayar adat dengan melaksanakan adat perkawinan sesudah punya anak hingga meluluhkan hati orangtua yang pada ahkirnya merestui pernikahan anaknya.
Info menarik: 5 Perkawinan Yang Dilarang Adat Batak Toba
4. Mangabing Boru.
Hampir sama artinya dengan mangalua namun mangabing boru termasuk pada tingkatan kawin lari secara paksa. Disini yang paling dominan berperan adalah pihak laki-laki. Seorang pemuda yang sangat mencitai gadis dambaan hatinya dan lamarannya ditolak secara sepihak oleh orang tua, maka demi menutupi malu dan didorong rasa cintanya yang berapi-api, maka si pemuda mengajak beberapa orang temannya untuk menculik si gadis dan membawa si gadis kerumahnya untuk dijadikan istri. Dulu perbuatan ini dianggap melanggar norma adat ataupun perbuatan asusila bisa dilamporkan ke pihak berwajib tentang penculikan. Biasanya kejadian seperti ini akan diselesaikan secara baik-baik hingga proses perkawinan normal seperti biasanya.


[…] 11 Istilah Perkawinan Suku Batak Toba – Patut Anda Ketahui […]
Ilove batak
Min aku ijin ambil gambarnya ya. .