Resiko Cara Kawin Lari Dalam Adat Batak – Resiko Terakhir Bikin Nangis

0

Cara kawin lari dalam tatanan adat Batak Toba ini sering juga disamakan dengan istilah “Mangalua”. Kata “Mangalua” dalam bahasa batak Toba memiliki dua unsur kata yakni “manga” yang memiliki pengertian melakukan atau mengerjakan sesuatu serta kata “lua” bermakna lari atau pergi-membawa pergi.

Mangalua selalu disandang oleh laki-laki sebagai pelaku membawa anak perempuan pergi jauh untuk hidup bersama dengan cara kawin lari. Kalau jaman sekarang ada gak yah perempuannya sebagai pelakunya? Sekedar bertanya saja ini tidak usah dibawakan kali yah. Kalau ada coba komen dibawah yah. Ok. Mangalua atau dengan cara kawin lari dapat terjadi dikarenakan banyak faktor, bisa saja karena masalah ekonomi( masalah pembayar sinamot yang terlalu tinggi), masalah social (perbedaan status ditengah kehidupan masayarakat) ataupun masalah yang lainnya.

Namun yang paling umum adalah salah seorang atau kedua orang tua pengantin laki-laki atau pengantin perempuan tidak menyetujui suatu perkawinan. Ya apa hendak mau dikata yah, power of love itu punya efek ternyata. Kalau sudah sama-sama dewasa, sama-sama cinta cara kawin lari adalah pilihan.

Perkawinan terlarang adat batak toba
Ilustrasi: Perkawinan terlarang adat batak toba

Baca: Budaya Mangalua Dalam Pernikahan Adat Batak Toba

Terus apa saja kerugian ataupun resiko jika cara kawin lari ditempuh oleh pasangan tersebut dalam tatanan adat Batak Toba? Sebenarnya banyak, namun secara umum ada undang-undang yang mengaturnya. Jadi harap wanti-wanti ya jika ingin kawin lari.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, salah satunya disebutkan untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Dan resikonya jika melarikan wanita dibawah umur 20 tahun bisa terkena pasal 332 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman kurungan badan (penjara).

Baca juga: 5 Perkawinan Yang Dilarang Adat Batak Toba

Nah, dalam tatanan adat Batak Toba resikonya adalah tidak dapat menerima adat penuh seperti pasangan yang sudah melangsungkan adat pernikahan penuh. Dan yang paling menyedihkan kedua mempelai tidak akan dianggap dalam tatanan adat batak, apalagi pasangan itu sudah tua, memiliki anak laki-laki dan perempuan serta sudah punya cucu.

Misalnya saja ketika pasangan kawin lari (mangalua) memiliki anak yang akan melangsungkan pernikahan dengan adat Batak akan terancam batal jika orangtua mereka tidak membayar adat pernikahan. Jika salah satu pasangan mangalua maka perlakuan adat tidak akan berjalan.

Umunya keluarga pihak perempuan sangat menyasali tindakan mangalua ini, karena pihak laki-laki telah mengambil anak perempuan mereka tanpa ijin. Tindakan pihak laki-laki itiu diaggap telah mencorengkan arang di muka keluarga perempuan. Seharusnya sebagai hula-hula kedudukan mereka merupakan yang tertinggi dalam struktur dalihan na tolu dan harus dijunjung tinggi serta struktur dalihan na tolu harus dijunjung tinggi oleh pihak laki-laki.

Biasanya si perempuan tidak akan mau berlama-lama dalam status kawin lari (mangalua) ini (dalam situasi belum diadatkan atau mangadati), karena perkawinan ini belum kuat adanya, sehinga kalaupun dia diceraikan tidak akan ada pihak yang dapat mempertahankanya atau menanggungjawabinya.

Previous articleAlamak Ulos Batak Peaberry Kirain Ulos Benaran Ternyata…
Next article5 Kuliner Khas Pematang Siantar Bisa Bikin Ketagihan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.