Budaya Mangalua Dalam Pernikahan Adat Batak Toba

4
budaya mangalua dalam adat batak toba
ilustrasi : pasangan mangalua adat batak toba

Pada umumnya masyarakat Batak Toba perkawinan diatur berdasarkan adat dalihan natolu. Terkandung makna sakral dan suci, pada hakekatnya adalah perpaduan hidup antara laki-laki dan perempuan dipersatukan. Biasanya upacara adat perkawinan Batak Toba yang dilaksanakan sangat ditentukan pada adat yang dilaksanakan sebelum upacara perkawinan, serta saat perkawinan dan dilanjutkan dengan adat sesudah upacara perkawinan. Bagaimana dengan metode Mangalua dalam Pernikahan adat Batak Toba?

Pertanyaan mendasar sebelum menyikapi metode Mangalua, apakah metode Mangalua juga termasuk dalam tata cara adat Batak Toba? Umunya masyarakat Batak Toba menganggap sebuah proses adat perkawinan yang diwariskan adalah mengenai jumlah maskawin yang akan diberikan pihak pengantin laki-laki. Perkawinan mangalua dapat terjadi dikarenakan banyak faktor, namun yang paling umum adalah salah seorang atau kedua orang tua pengantin laki-laki atau pengantin perempuan tidak menyetujui suatu perkawinan.

Secara adat Batak Toba pasangan yang melaksanakan metode Mangalua (kawin lari) di anggap belum resmi kawin. Artinya pasangan yang mangalua (kawin lari) belum boleh menyelenggarakan upacara adat apapun dan menerima adat yang berhubungan dengan kehidupanya atau kasarnya pasangan Mangalua tidak masuk dalam perhitungan dalam unsur adat Batak Toba pada umunya. Meskipun demikian, pasangan mangalua bisa mendapatkan hak penuh secara Adat harus melaksanakan proses adat yang hampir sama seperti adat umumnya disebut pesta Mangadati (membayar adat).

budaya mangalua dalam adat batak toba
ilustrasi : pasangan mangalua adat batak toba

 

Prosedur adat yang akan dimulaipun tidak jauh dengan pelaksanaan adat yang dalam upacara perkawinan, misalnya diawali dengan adat marhata yaitu antara kerabat dalihan na tolu kedua belah pihak, dan begitu seterusnya. Salah satu contoh kerugian yang dialami oleh pasangan Mangalua dalam lingkup sosial bermasyarakat (Batak Toba) adalah jika pasangan tersebut sudah memiliki keturunan, semua proses adat yang berlaku tidak bisa dilaksanakan seperti biasanya. Bahkan jika anak yang akan melaksanakan perkawinan dari pasangan Mangalua tidak diperkenankan melaksanakan pesta perkawinan dengan adat penuh sebelum orangtua mereka membayar adat terlebih dahulu.

Previous articleTrio La’Santa Hadir Mewarnai Blantika Pop Batak
Next articlePesta Danau Toba Absen Dilaksanakan Tahun 2011

4 COMMENTS

  1. falsafah adat – seseorang tidak bisa menerima mahkota adat apabila belum pernah memberi adat. kalaulah adat itu memang kita paksakan sep falsafah diatas, maka hanya orang yang pernah memberikan pesta adat kepada dalihan na tolu yang bisa menerima adat. contoh; kita tidak pernah bisa memberi ulos adat kepada orang apabila kita belum pernah diulosi – dan begitu sebaliknya.
    *
    tapi jaman telah berubah – banyak “bunga-bunga” “serba-serbi” dalam menjalankannya karena adat itu sifatnya kontemporer – representatif.
    **
    mangalua dari dulu sudah ada – dan memang bisa dibayar dikemudian hari. sederhananya kalau saya melihat MANGALUA adalah “gerakan pemberontakan” yang sudah bisa diterima oleh masyarakat batak. mangalua adalah “jalan keluar” dari sebuah kebuntuan situasi – kondis – dan waktu.
    ***
    perjalanan hidup mengejar waktu, bukan menunggu waktu, karena itu jika tidak ada titik temu menjalankan adat batak toba dalam sebuah pernikahan — maka jangan menunggu waktu untuk bisa menemukan titik temu. kejar saja waktu melalui jalan keluar mangalua. mangalua adalah adat, karena adat adalah kebiasaan dan kebiasaan ini sudah banyak dijumpai ditengah-tengah masyarakat.
    ***
    note : tapi yang pasti aku tidak termasuk didalamnya. 😉

  2. Mau tanya (secara adat istiadat batak): karena situsi dan kondisi tidak memungkinkan, maka diambil kesepakatan mangalua. Pada masa itu digunakan untuk mempersiapkan upacara perkawinan. Mereka blm satu tubuh hanya 1 atap dirumah pihak laki-laki dengan pengawasan keluarga. Namun beberapa hari kemudian si wanita ijin keluar hendak ke rumah familinya di daerah masih jakarta. Ditunggu2 si wanita tidak pulang sampai larut malam dan lanjut smp sek, kurleb 2 bulan. Semetara barang pribadi dan baju perkawinan dll milik wanita masi di rumah laki2.
    Bagaimana menurut adat batak mengenai hal ini?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.